Pengaduan Nasabah
POS PENANGAN PENGADUAN NASABAH
PT UNIVERSE SYNERGY FUTURES
1. Nasabah dan/atau kuasanya dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya kepada PT Universe Synergy Futures (Uverse) baik itu secara langsung datang ke kantor PT Universe Synergy Futures atau melalui sarana komunikasi lainnya seperti surat tercatat, surat elektronik, dan telepon. Untuk Pelaporan melalui media elektronik dapat menghubungi hotline unit pengaduan sebagai berikut: Nomor Telepon: 021- 3062 9531 E-mail: pengaduannasabah@uversefx.co.id
Nomor Telepon: 021- 3062 9531
E-mail: pengaduannasabah@uversefx.co.id
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan Pengaduan kepada PT Universe Synergy Futures maka PT Universe Synergy Futures wajib memberikan penjelasan kepada Nasabah mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) penanganan Pengaduan termasuk tata cara penggunaan Sistem Pengaduan Online Bappebti. Administrator PT. Universe Synergy Futures akan mengarahkan serta membantu Nasabah dan/atau kuasanya untuk menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui sistem Online Bappebti pada laman website https://pengaduan.bappebti.go.id
3. Direksi Pialang Berjangka bertanggung jawab atas pelaksanaan Prosedur Operasional Standar (POS) penanganan Pengaduan Nasabah;
4. Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka wajib melakukan pemantauan dan supervisi atas proses penyelesaian Pengaduan
5. Nasabah dan/atau kuasanya dapat melakukan pembuatan akun Pengaduan dan melakukan pengisian data dan informasi pribadi serta menyampaikan pengaduan dengan mengunggah dokumen paling sedikit mencangkup:
a) Kronologis atau uraian secara jelas dan lengkap
b) Identitas Nasabah
c) Bukti Transfer dan
d) Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani di atas materai oleh Nasabah dan kuasanya (jika pengaduan tersebut dikuasakan)
6. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan verifikasi atas pengaduan Nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan atas Pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pengaduan Nasabah dinyatakan lengkap.
7. Bappebti akan meneruskan Pengaduan kepada PT Universe Synergy Futures untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat.
8. Jangka waktu penanganan pengaduan Nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah Bappebti memberikan persetujuan diterimanya Pengaduan Nasabah.
9. Pialang Berjangka wajib menyampaikan hasil penanganan Pengaduan secara tertulis melalui surat tercatat dan surat elektronik kepada Nasabah atau kuasanya, serta diunggah melalui Sistem Pengaduan Online Bappebti;
10. Hasil penanganan Pengaduan paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi Pengaduan;
b. permasalahan yang diadukan; dan
c. hasil penanganan Pengaduan wajib disertai penjelasan secara detail dan alasan yang disertai bukti atau dokumen pendukung.
11. Hasil penanganan Pengaduan wajib ditembuskan kepada Kepala Bappebti c.q Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, dan Bursa Berjangka;
12. Hasil penanganan Pengaduan wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pialang Berjangka dan Nasabah mencapai kesepakatan perdamaian atau setelah jangka waktu penyelesaian perselisihan Nasabah melalui musyawarah di Pialang Berjangka telah berakhir
13. Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Pialang Berjangka mencapai kesepakatan maka Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya melalui Mediasi di Bursa Berjangka.
14. Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Bursa Berjangka mencapai kesepakatan maka Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai.
15. Jika proses penyelesaian pengaduan pada tingkat Bursa Berjangka tidak mencapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya dapat melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.
16. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian, maka kesepakatan perdamaian batal demi hukum dengan mengecualikan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
17. Dalam hal pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian adalah Nasabah maka Nasabah tidak dapat mengajukan pengaduannya kembali sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020;
18. Dalam hal Pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian adalah Pialang Berjangka maka Pengaduan diproses ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020;
19. Pialang Berjangka wajib menatausahakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penanganan Pengaduan;
20. Pialang Berjangka wajib menyampaikan Laporan Penanganan Pengaduan setiap bulan kepada Kepala Bappebti melalui laporan bulanan Direktur Kepatuhan.